Ketua DPRD Sukoharjo Tanggapi Tuntutan Pembatalan PT 20%

0
Foto: Ketua DPRD Sukoharjo Dengarkan Aspirasi ARB Berkaitan Dengan PT 20%

Kabupaten Sukoharjo – Sejumlah perwakilan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Sukoharjo mendatangi Kantor DPRD Sukoharjo, Kamis (6/1/2022).

Aliansi tersebut menyampaikan tuntutan agar Presidential Treshold (PT) sebesar 20% dibatalkan. ARB menilai PT 20% tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Aspirasi tersebut diserahkan pada Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Dikatakan Abdul Hamid, ARB meminta agar ketentuan yang mengatur soal PT 20% tersebut dirubah. Jika tetap dipertahankan, ujarnya, Pilpres 2024 nanti bisa memunculkan hanya satu capres saja. ARB menuntut agar PT 20% dicabut dan digantikan dengan 0% karena aturan PT tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai cita-cita demokrasi di Indonesia.

Foto: Ketua DPRD Sukoharjo Siap Sampaikan Aspirasi ARB Ke Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengatakan bahwa hingga saat ini PT 20% belum final. Meski begitu, DPRD Sukoharjo tidak memiliki kewenangan apapun soal PT 20%. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Meski begitu, aspirasi ini akan kami diteruskan ke pusat dan Partai yang menaungi anggota DPRD”, ujar Wawan.

Namun demikian, Wawan Pribadi akan meneruskan apa yang sudah menjadi aspirasi dari ARB.

“Saya harap aspirasi dari ARB ini menjadi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan terkait PT 20% itu,” imbuhnya

Koresponden : Sony

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here