Kabupaten Pemalang – Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait dengan lelang jabatan khusus formasi Sekretaris DPRD (Sekwan). Sehingga DPRD akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Legislator PDI Perjuangan dari Dapil 1 ini menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mengabaikan aturan. Pun juga pihaknya merasa kecewa dengan langkah Bupati yang tidak kooperatif karena DPRD tidak dilibatkan dalam seleksi penempatan jabatan pimpinan tinggi pratama pada posisi Sekertaris DPRD Pemalang.
“Kami akan menghentikan semua aktifitas yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang, bahkan kami akan melakukan langkah PTUN terkait dugaan pelanggaran seleksi posisi Sekwan,” tegas Politisi PDI Perjuangan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (23/12/2021).
Seperti diketahui, bahwa dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama salah satu jabatan yang dilelang adalah pada posisi Sekertaris DPRD dan kini telah memasuki tahap akhir, yaitu merekomendasikan nama kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Ketua DPRD Pemalang menganggap bahwa langkah Bupati Pemalang dianggap tidak tahu etika karena pihaknya tidak pernah dimintai masukan soal jabatan ini.
“Anggota DPRD Pemalang merupakan pengguna dari Sekwan, tapi pada kenyataanya kami tidak pernah sekalipun diajak ngomong, kami sudah ngalahi minta ketemu Bupati dan jawabannya ada acara lain. Padahal kita (DPRD) ini setara loh dalam kerangka pemerintahan daerah,” tambah Tatang.
Lebih lanjut, Tatang Kirana menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa Sekertaria DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekertaris DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan selama ini Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak mau berkomunikasi dengan DPRD terkait calon yang berkompetisi dari sejak awal sampai akhir.
“Kami anggap ini sudah melecehkan marwah DPRD, yang selama ini sudah terjalin baik. Kami anggap dengan tidak mau berkomunikasi terkait jabatan sekwan ini artinya sudah melanggar Undang-undang Pemerintahan Daerah,” terang Tatang.
Politisi PDI Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua DPC Bidang Politik ini menambahkan, bahwa DPRD Pemalang sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Bupati dan Sekda, tapi upaya ini tidak digubris dengan alasan Bupati belum bisa ditemui karena banyak kegiatan.
Bagi Tatang, dugaan pelanggaran juga ditengarai pada beberapa formasi diantaranya adalah pada formasi Dinas Perumahan dan Permukiman karena peserta yang diloloskan tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai sehingga dianggap tidak kompeten.
Koresponden : Agus Siswanto