Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeaturedKAB SRAGEN

BSE Soroti Anak Kades Jadi Perangkat Desa

By Oki M Kaharni
25 December 2021 1 Min Read
Comments Off on BSE Soroti Anak Kades Jadi Perangkat Desa

Kabupaten Sragen – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen, Bambang Samekto mengkritisi proses pelaksanaan seleksi Perangkat Desa (Perdes) di Sragen. Dalam hal ini, BSE, sapaan akrabnya, menyoroti fenomena terpilihnya anak Kepala Desa dan kerabatnya menjadi Perdes di beberapa desa, Jumat (24/12/2021).

Meski tidak ada aturan yang dilanggar, namun menurutnya, hal itu sangat tidak etis dari sisi etika. Untuk menghindari persepsi negatif, nuansa kolusi dan lain sebagainya, BSE menyarankan, sebaiknya anak Kepala Desa dan kerabatnya berlapang dada untuk tidak mendaftar.

BSE yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sragen menambahkan, meskipun prosesnya diklaim baik, namun apabila kemudian ada anak atau kerabat Kepala Desa yang terpilih, maka persepsi nuansa kolusi tidak akan pernah bisa dikesampingkan.

“Realita yang ada, dari sebagian anak dan kerabat Kepala Desa yang mendaftar, hampir sebagian besar terpilih menjadi Perdes. Perlu diketahui, Notaris tidak boleh membuatkan akta untuk anak atau kerabat sedarah semenda, misalnya keponakannya. Dalam hal ini, yang membuatkan harus notaris lain. Sebab, secara etis tidak diperbolehkan,” tuturnya.

BSE memandang, apabila ada anak Kepala Desa atau kerabat sedarah semendanya yang terpilih, lalu dikomplain, mestinya secara etika harus mengundurkan diri. Hal itu hanya soal etika keadaban saja. Kecuali kalau dipilih langsung oleh rakyat, itu lain persoalan.

Koresponden : Eky Ely

Tags:

Fungsi ElektoralKab. SragenMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Rober Apresiasi Kemenangan KIM Manteb Dalam Lomba Film Pendek Tingkat Jawa Tengah

Next

Ketua DPRD Pemalang Soroti Pemkab yang Dinilai Hiraukan UU Pemda

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.