Kabupaten Karanganyar – Pimpinan DPRD Karanganyar meradang, hal ini lantaran kewenangan kepala desa dikebiri dalam seleksi perangkat desa. Pimpinan dewan mengancam akan menggunakan hak interpelasi jika Pemkab tak segera mencabut atau merevisi Perbup seleksi perangkat desa. Para wakil rakyat ini bahkan menguliti secara detail Bagian Hukum Setda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades). Mereka (Bagian Hukum Setda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dikuliti terkait Peraturan Bupati (perbup) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Seleksi Perangkat Desa. Adapun Perbup tersebut dinilai overlapping dari peraturan di atasnya.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo dalam rapat dengar pendapat di Aula Operation Room (OR) DPRD Karanganyar langsung mencecar pertanyaan hingga meminta klarifikasi Setda Bagian Hukum mengenai Perbup seleksi perangkat desa. Perbup ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa di mana jika merujuk Perbup Nomor 81 Tahun 2022, Kades tidak memiliki kewenangan dalam memilih perangkat desanya.
Di Pasal 31 Ayat 2, Perbup Nomor 81 tahun 2022, kepala desa hanya diperbolehkan menunjuk satu calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan untuk diajukan ke camat. Artinya penetapan calon terpilih ada di tangan camat.
Dirinya menuturkan sudah jelas, di dalam UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Kewenangan Kepala Desa, di Pasal 26 ada yang berbunyi Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Padahal di dalam Perda secara gamblang diatur bahwa kewenangan Pemkab dalam hal ini camat hanya sampai proses penjaringan dan penyaringan, sementara Kades memiliki kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan, dan memutasi perangkat desa
“Jenengan Kabag Hukum sebenarnya misinya apa. Mengangkat, menghentikan, dan memutasi itu kewenangan kepala desa, sedangkan pemkab itu cukup mengatur penjaringan dan penyaringan, tidak sampai penetapan. Tapi, kenapa Perbup dibuat seperti itu?” ungkap Bagus Selo, Sabtu (10/12/2022).
Dalam kasus ini, Kades hanya sekedar penyelenggara, sementara kewenangan kelulusan seleksi ada di tangan Camat. Perbup seleksi perdes ini sangat bertentangan dengan Perda, padahal Perda ditetapkan bersama antara ekskutif dan legislatif. Dengan kata lain, DPRD Karanganyar merasa ditikung dengan terbitnya Perbup Nomor 81 Tahun 2022. Perbup tersebut merupakan revisi aturan sebelumnya yang tanpa pernah diketahui DPRD.
“Mestinya apapun aturannya itu kami harus diberitahu, etikanya seperti itu. Tapi ini tidak, perbup muncul tanpa kita ketahui dan menghilangkan beberapa ketentuan,” imbuhnya.
Bagus Selo meminta Pemkab Karanganyar bisa mengklarifikasinya dan Perbup tentang seleksi Perdes dicabut atau direvisi. Dia meminta Pemkab mengembalikan seleksi perdes seperti dulu. Jika Pemkab tidak merevisi perbup tersebut, DPRD akan menggunakan hak interpelasinya. Sebelum itu, pimpinan DPRD juga akan mengirimkan surat ke Bupati Karanganyar dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai hal tersebut.
“Saya hanya lulusan SMA, bukan ahli hukum. Tapi yang tahu hukum kok membuat Perbup menyalahi Perda. Kami tidak main-main, kami akan gunakan hak kami meluruskan perbup yang sudah melanggar Perda. Saya bukan suka, tidak suka bupati, saya hanya meluruskan saja,” pungkasnya.
Koresponden : ERS – HS