Kabupaten Klaten – Lonjakan kasus Covid-19 di Kab. Klaten masih tinggi, Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani bersama Forkopimda Kab. Klaten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan 12 rumah sakit, perwakilan 26 Kecamatan, serta OPD terkait, baik secara langsung, maupun virtual, diselenggarakan di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (25/6/2021).

Dalam Rakor tersebut, Hj. Sri Mulyani menyoroti aturan terkait hajatan, serta batas kegiatan masyarakat. Apabila dalam Instruksi Bupati Klaten, nomor 3 Tahun 2021, bahwa batas kuliner dan pertokoan dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib, namun arahan terbaru dari Bupati Klaten, kuliner dan pertokoan di batasi sampai dengan pukul 20.00 wib.
“Pemberlakuan PPKM mikro di masyarakat lebih diperketat dengan mengubah beberapa peraturan, diantaranya, pelakasanaan pembatasan hajatan hanya diperbolehkan ijab kabul, dengan tamu undangan maksimal 10 orang, penutupan tempat wisata, penerapan jam malam sampai pukul 20.00 wib, baik kuliner,pertokoan, pasar dan lain sebagainya,” tutur Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.
Hj. Sri Mulyani juga meminta kepada perwakilan dari kecamatan yang mengikuti Rakor, agar mengingatkan warganya, terkait pentingnya menjaga protokol kesehatan, serta pembatasan kerumunan. Selain itu, Hj. Sri Mulyani juga menegaskan, Pemerintah juga akan berusaha memprioritaskan tenaga kesehatan, relawan, serta petugas rumah sakit, agar penanganan Covid-19 dapat dimaksimalkan.

“Pelonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Kab. Klaten pada Kamis, 24 Juni 2021, mencapai angka 516 kasus. Hal itu menyebabkan Kab. Klaten masih berada di zona merah. Maka dari itu, Pemerintah bersama pihak-pihak terkait, berusaha meminimalisir, serta menghentikan laju penyebaran kasus positif Covid-19 di Kab. Klaten,” imbuhnya.
Hj. Sri Mulyani juga menjelaskan, selain menggelar Rakor, Pemerintah Kab. Klaten, bersama jajaran TNI/Polri, Dinas Perhubungan Kab. Klaten, Satpol PP, BPDB, serta relawan Kab. Klaten, juga melaksanakan Apel Kesiapsiagaan dan monitoring PPKM Mikro, terkait pengendendalian penyebaran Covid-19 di Kab. Klaten, yang dilaksanakan di Alun-alun Klaten.
“Perlu adanya penegasan dan sinergi dari semua pihak dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kab. Klaten. Saya juga meminta kepada seluruh jajaran Satgas Covid-19, tetap mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Klaten dengan baik, serta menerapkan sistem jogo tonggo. Selain itu, saya juga meminta kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, agar berperan aktif dalam mengontrol, serta mengendalikan titik-titik kerumunan di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Hj. Sri Mulyani, bersama Forkopimda, serta jajarannya, setelah selesai melaksanakan apel kesiapsiagaan dan monitoring PPKM Mikro, melakukan penertiban, serta menghimbau kepada PKL yang berada disekitar Alun-alun Klaten untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Koresponden : Wawan