Kabupaten Purbalingga – Guna mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Purbalingga yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menggelar Public Hearing bertempat di ruang rapat paripurna, Senin (12/4/2021).
Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I Karseno, S.H. dan dihadiri segenap anggota Pansus I, Tim Pembahas Raperda dari Bagian Hukum Setda serta beberapa OPD terkait seperti DINPORAPAR, BAPPELITBANGDA, DPUPR, DPMPTSP dan Satpol PP. Hadir pula dari unsur praktisi pariwisata seperti Pokdarwis, Asbiling, HPI, PHRI dan praktisi pengelola wisata.

“Terdapat beberapa masukan dari para peserta public hearing antara lain optimalisasi desa wisata, perijinan penginapan khususnya hotel agar lebih ditekankan, ada juknis khusus dan standarisasi penyelenggaraan wisata seperti manajemen biro wisata beserta dengan peningkatan SDM pelaku wisata,” kata Karseno yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Purbalingga.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan Dalam rangka mengembangkan perekonomian rakyat melalui pembukaan wisata baru, harus berpedoman pada peraturan yang berlaku yakni Undang-undang No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Hal itu dimaksudkan agar wisata tidak semata-mata mengeksploitasi pendapatan, tapi tetap bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.

“Pembukaan destinasi wisata baru berkaitan dengan usaha pariwisata yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang. Sesuai dengan ketentuan pasal 15 Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah sehingga terkait dengan pembukaan destinasi wisata baru harus berpedoman dengan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya menanggapi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Koresponden: Agung