Irma lina Habibah Sosialisasikan Perda Kepada Warga Kecamatan Banyudono

0
foto : irma lina sedang mensosialisasikan perda didepan tamu undangan

Kabupaten Boyolali – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Boyolali Irma LIna Habibah, S.H., M.H. Terjun langsung menemui masyarakat untuk Mensosialisasikan Perda (peraturan daerah) di kecamatan Banyudono. Kamis (06/03/2025)

Perda yang di sosialisasikan antara lain: Perda No 1 Tahun 2024 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Perda No 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, Perda No 6 Tahun 2024 tentang pemasukan dang pengeluaran hewan dan produk hewan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang penguatan pendidikan karakter, Perda No 8 Tahun 2024 tentang pencegahan perkawinan anak.

Acara yang berlangsung pada sore hari tersebut berjalan lancar dan dapat diterima dengan baik oleh tamu undangan yang terdiri dari perangkat desa dan warga. dalam kesempatan tersebut irma juga menegaskan bahwa perda yang di sampaikannya sangat penting untuk terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“jangan sampai kita (warga) melanggar perda yang sudah ada ngih bapak/ibu, karena perda merupakan suata aturan yang telah dikaji dan memiliki banyak manfaat apabila kita mentaatinya” ungkap irma

Lebih lanjut, irma juga menekankan kepada orang tua agar bisa mendidikan karakter anak agar terhindar dari pergaulan yang menyimpang serta terhindar dari perkawinan pada anak usia dibawah umur.

Koresponden : Handika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here