Instruksi Bupati Wonosobo Sambut PPKM Level 4

0
Foto: Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo

Kabupaten Wonosobo – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 3 dan 4, Bupati Wonosobo mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor: 1155 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wonosobo, Kamis (29/07/2021).

Dalam instruksi tersebut beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah dan pesantren dilaksanakan secara daring. Sekolah dan pondok pesantren tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan tatap muka.

Adapun kegiatan non esensial dilaksanakan WFH 100 persen, kegiatan pasar tradisional dengan pengaturan tertentu dan dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

Kegiatan ibadah dioptimalkan dilaksanakan di rumah. Warung makan dibatasi makan ditempat paling banyak 3 orang dan paling lama 20 menit dan beberapa pengaturan lainnya.

Untuk memastikan, bahwa instruksi Bupati tersebut dilaksanakan sampai dengan tingkat masyarakat, maka Bupati bersama Forkompimda menggelar rapat yang diikuti oleh Seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Wonosobo secara virtual.

Saat membuka rapat penegasan pelaksanaan PPKM Level 4 dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, desa, dan Kelurahan, Wakil Bupati, M. Albar menyampaikan di Wonosobo terjadi peningkatan kasus dan kematian akibat Covid-19 pada bulan Juli 2021.

“Kita harus satukan langkah kembali. Bulatkan kembali langkah langkah yang harus diambil, agar kasus Covid-19 dapat ditekan, bahkan kita harapkan kasus Covid-19 ini dapat segera musnah dari Wonosobo,” ungkapnya.

Koresponden : Hildan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here