Inspeksi DPRD Karanganyar Terhadap Pembangunan Masjid

0
Foto: Sidak Anggota Komisi C DPRD Karanganyar Terhadap Pembangunan Masjid

Kabupaten Karanganyar – DPRD Karanganyar melalui Komisi C menemukan tidak sempurnanya pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang sampai sekarang masih dalam proses penyelesaian. Hal tersebut diketahui saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota Komisi C DPRD Karanganyar.

Jajaraan anggota Komisi C mendorong agar pembangunan ini dapat diselesaikan sebelum diserahkan kepada Pemkab Karanganyar 20 Februari 2022 mendatang.

Dari hasil sidak yang dipimpin Ketua Komisi C, Hanung Turwaji, Andri Budiono serta Wagiyo Ahmad Nugroho tersebut, meski seluruh komponen telah berfungsi, tapi masih perlu disempurnakan.

“Semua sudah berfungsi, termasuk lift, kelistrikan, AC, dan payung. Hanya saja masih perlu penyempurnaan,” kata Hanung Turwaji usai melaksanakan sidak.

Dikatakannya, sejumlah pekerjaan juga belum diselesaikan, di antaranya halaman masjid dan lokasi parkir.

“Saat ini masih dalam tahap penyelesaian akhir. Memang ada yang belum diselesaikan, salah satunya halaman masjid dan tempat parkir,” ujar Wakabid Ideologi dn Kaderisasi DPC PDI Perjuangan karanganyar tersebut, Jumat (18/2/2022).

Di sisi lain, Komisi C juga menemukan jika awalnya payung yang digunakan merupakan barang impor dari Jerman, namun dalam prosesnya diganti menjadi produk Taiwan.

“Memang saat presentasi ada sejumlah komponen yang diimpor, salah satunya payung. Tapi ada perubahan, termasuk rencana pemasangan payung yang semula 12 menjadi 4. Menurut pejabat pembuat komitmen perubahan tersebut menyesuaikan anggaran,” jelas Kader PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) DPU PR Karanganyar Titis Jawoto ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, pembangunan masjid dapat diselesaikan di akhir masa kontrak.

Hal-hal yang sifatnya ada kekurangan seperti penyelesaian akhir yang kurang rapi menjadi catatan yang untuk bagian pekerjaan pemeliharan.

“Kesimpulannya, sepanjang semua item yang harus dibangun penyedia sesuai kontrak yang ditandatangani, maka fungsi sudah bisa berjalan dan dimanfaatkan, menjadi bagian yang bisa diterima,” pungkasnya.

Koresponden : ERS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here