Kabupaten Sragen – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengukuhkan 1.556 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya resmi diperpanjang selama 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan ini dilaksanakan pada Senin (24/06/2024) di Gedung Sasana Manggala Sukowati.

Mbak Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen, menyebutkan bahwa perpanjangan masa keanggotaan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun akan berlaku mulai 11 Desember 2024 hingga 11 Desember 2026.
“Di pemerintahan desa, ada BPD yang berperan sebagai bagian dari check and balances. BPD harus belajar agar lebih pintar, sehingga mampu melihat dan menganalisis RPJMDes yang disusun oleh Kepala Desa, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan desa atau ada potensi pelanggaran. Membangun desa membutuhkan kolaborasi dari semua bagian pemerintahan desa dengan niat untuk memajukan desa,” jelasnya.
Mbak Yuni menambahkan bahwa tantangan utama yang dihadapi Kabupaten Sragen saat ini adalah mengentaskan kemiskinan, yang harus dimulai dari desa. Visi misi desa harus selaras dengan visi misi kabupaten, dan visi misi kabupaten harus sesuai dengan visi misi provinsi.
Koresponden: Eky Ely