Kabupaten Purbalingga – Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan meminta agar sekolah yang diketahui melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tanpa izin dari Satgas Covid-19, mendapatkan teguran. Bahkan, pihaknya mengusulkan, agar Kepala Sekolah yang mengambil langkah melakukan PTM secara “kucing-kucingan” diberi sanksi.
“Saya harap ini disikapi dengan tegas oleh Bupati. Salah satunya, bagi sekolah-sekolah negeri, khususnya yang berani melakukan seperti itu tanpa adanya koordinasi mestinya diberi sanksi (punishment),” tutur Bambang, usai mengikuti rakor virtual penanganan Covid-19 di Jawa Tengah dari Pringgitan Pendapa Dipokusumo.

Bambang menambahkan, berdasarkan data cakupan vaksinasi dosis 1, Kab. Purbalingga masih berkisar 22%. Artinya, apabila melihat standarisasi kelayakan untuk melaksanakan PTM masih sangat mengkhawatirkan. Sebab, masih memungkinkan, guru-guru yang mengajar juga belum divaksin dan risikonya kembali kepada anak-anak didiknya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi menyampaikan, pihaknya sudah menugaskan Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga untuk menindaklanjuti instruksinya, terkait penghentian PTM. Kebijakan tersebut diambil hingga disusun formula yang jelas dalam pelaksanaan PTM di masa Pandemi.
“Ternyata ada sekolah yang melaksanakan PTM tanpa izin dari Satgas Covid-19. Seperti diketahui, 150 pelajar di Kab. Purbalingga terpapar Covid-19. Masing-masing 90 siswa SMPN 4, serta 60 siswa SMPN 3 Kecamatan Mrebet. Hal itu diketahui setelah para siswa menjalani rapid tes antigen pada Senin dan Selasa 20 dan 21 September 2021,” ungkap Bupati Tiwi yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, Hanung Wikantono membenarkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan mendapatkan laporan tersebut. Siswa yang terpapar tersebut langsung diisolasi secara terpusat di sekolah masing-masing.
Koresponden : Agung