Kabupaten Klaten – Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terkait kebutuhan air bersih serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klaten pasca pandemi, DPRD Kabupaten Klaten bersama pihak eksekutif menggarap Raperda Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Merapi di Kantor DPRD Klaten yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Hamenang Wajar Ismoyo, S.Ikom, Senin (27/6/2022).
Adapun rapat gabungan komisi membahas Raperda Perumda Tirta Merapi tersebut juga dihadiri Anggota Komisi 1 dan 2 DPRD Klaten sebagai gabungan komisi, Kabag Perekonomian, Direksi PDAM Tirta Merapi, Bagian Hukum Pemda, Bapeda, dan BPKPAD.

Hamenang berharap dengan adanya perda baru selain perubahan nama di dalam tata kelola terkait perusahaan air minum ini diharapkan akan menciptakan sistem dan managerial yang lebih baik sehingga secara tidak langsung akan berimplikasi pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
“Saya berharap dengan adanya perda baru ini nantinya tata kelola dan sistem managerialnya perusahaan air minum ini semakin meningkat pelayanannya kepada masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut, Hamenang menambahkan dengan pelayanan yang lebih baik ketika masyarakat puas, maka tingkat konsumsi dan pelanggan akan meningkat yang akibatnya PAD Klaten juga akan meningkat.
“Dikarenakan urgent-nya Raperda ini, maka dalam rapat paripurna kemarin diputuskan untuk pembahasannya dilakukan oleh gabungan Komisi 1 dan 2 DPRD Klaten sehingga dalam rangka menggarap perda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten bersama Wakil Ketua DPRD Klaten dengan harapan dapat meningkatkan PAD Klaten untuk menuju Klaten yang maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkas Hamenang yang juga menjabat sebagai Wakabid Politik DPC PDI Perjuangan Klaten.
Koresponden : Wawan