Kabupaten Grobogan – Diketahui, Pemerintah Pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan lagi. Sebelumnya, PPKM sudah dilaksanakan sejak 11-25 Januari 2021, begitupun di Kab. Grobogan, yang mana Pemkab harus melakukan perpanjangan PPKM, Selasa (26/1/2021).
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyatakan, terkait keputusan itu, Pemkab Grobogan siap melaksanakan perpanjangan PPKM hingga 8 Februari. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Mendagri terkait pelaksanaan perpanjangan PPKM tersebut.
“Surat resmi terkait dengan perpanjangan PPKM belum kita terima. Meski demikian, kita sudah melakukan persiapan. Dengan demikian, jika Grobogan termasuk dalam daerah yang diminta melaksanakan perpanjangan PPKM, maka kita sudah siap,” ungkap Sri Sumarni yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Grobogan.
Ia menjelaskan, sambil menunggu surat resmi, pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM tersebut. Dalam surat edaran ini, hanya memuat keputusan untuk memperpanjang masa berlaku dari kebijakan PPKM sebelumnya yang sudah dilaksanakan hingga saat ini.
“Surat edaran terbaru nantinya hanya memutuskan perpanjangan masa berlaku dari kebijakan (PPKM) sebelumnya. Adapun isi dari SE tersebut relatif masih sama seperti pengaturan masalah pembatasan jam operasional pasar, pasar modern, swalayan, pedagang kaki lima, dan tempat wisata,” pungkas Sri Sumarni kepada koresponden.
Koresponden : Nanang – Faisal
mari bersama sama putus penyebaran rantai covid 19