Kabupaten Kebumen – Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kebumen, Gigih Basokayadi memenuhi tugas untuk menyampaikan penjelasan pengusul terhadap Raperda inisiatif Komisi D tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi Geopark Karangsambung-Karangbolong dalam Rapat Paripurna DPRD. Senin, (11/10/2021).
Gigih menyampaikan, Raperda ini diusulkan atas dasar keresahan terkait kondisi alam khususnya di Kawasan Geopark yang kian rusak. Untuk itu, diusulkan satu bakal regulasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dari kerusakan serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses edukasi.
“Rendahnya partisipasi masyarakat dalam perlindungan Geopark dikarenakan aktivitas perekonomian masyarakat berupa penambangan pasir dan batuan,” ungkap Gigih Basokayadi.
Ia menjelaskan, terdapat dua hal penting dalam usaha pengembangan Geopark. Pertama adalah kesempatan untuk mewujudkan suatu pembangunan berkelanjutan. Kedua adalah untuk mendorong keseimbangan antara pembangunan sosial‐ekonomi dengan perlindungan lingkungan.
“Masyarakat belum merasakan secara komperhensif terkait dengan dampak perekonomian yang timbul dengan adanya Geopark Karangsambung-Karangbolong,” terangnya.
Secara umum, lanjut Gigih, warisan geologi sering terancam oleh aktivitas manusia yang secara implisit mengandung kepentingan ekonomi atau komersial.
“Geopark didesain dengan fokus pada kelayakan komponen utama, yaitu perlindungan dan konservasi,” ucap Gigih.
Tak hanya itu, pihaknya berharap dengan adanya Perda ini masyarakat bisa melindungi kawasan Geopark serta harus mempertimbangkan dan melibatkan masyarakat sekitar guna meningkatkan perekonomian wilayah Geopark.
Koresponden : MH