Kabupaten Kebumen – Rapat Paripurna DPRD Kab. Kebumen menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Kebumen, Sarimun dan dihadiri Bupati Kab. Kebumen, Arif Sugiyanto, Wakil Bupati Kab. Kebumen, Ristawati Purwaningsih, serta Sekda Kab. Kebumen, Sugiyono, Senin (8/3/2021).
Dari empat perturan yang disahkan, salah satunya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam Penyampainya, Arif Sugiyanto mengatakan dengan Perda ini, Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang tersandung masalah hukum.
“Bantuan hukum ini, bisa dalam bentuk penyediaan pengacara dan pendampingan hukum. Kami berharap Perda ini jangan sampai membebani masyarakat, namun untuk kemaslahatan masyarakat Kab. Kebumen,” tutur Arif Sugiyanto.
Sementara itu, Sarimun selaku Ketua DPRD Kab. Kebumen mengatakan, disahkan empat Perda ini merupakan inisiatif DPRD yang sudah dibahas secara rinci oleh Pansus. Selain itu juga semua Fraksi setuju untuk disahkan menjadi Perda.
“Empat Perda yang disahkan anatara lain tentang bantuan hukum, tentang penanggulangan Tuberkulosis (TBC), tentang Pariwisatan dan terakhir tentang sistem perencanaan pembangunan daerah,” kata Sarimun.
Koresponden: Sofian Aniffudin