Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Klaten Tetapkan 3 Perda

1

Kabupaten Klaten – DPRD Kab. Klaten menggelar rapat paripurna dengan menetapkan 3 Perda. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom, dilaksanakan di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Kab. Klaten, Jumat (30/7/2021).

Rangkaian kegiatan Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kab. Klaten, dengan menetapkan 3 Perda

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kab. Klaten menetapkan Raperda, diantaranya, Pandangan Akhir (PA) Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun 2020, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, serta Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Klaten, Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Klaten.

Ketua DPRD Kab. Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom mengatakan, setelah melalui proses panjang, akhirnya telah dilakukan persetujuan di forum paripurna atas 2 Raperda yang dikerjakan, terutama, Raperda tentang RPJMD Kab. Klaten Tahun 2021-2026. Sebab, Perda tersebut yang nantinya akan memuat proyeksi gambaran Kab. Klaten 5 tahun kedepan.

“Dalam penyusunan Raperda tersebut, kita sangat berhati-hati, cermat, serta melibatkan sebanyak mungkin perwakilan masyarakat, agar RPJMD tersebut benar-benar bisa mewadahi keinginan masyarakat. Hasil dari RPJMD ini nanti akan dijadikan guidence di jajaran eksekutif, dalam menentukan kebijakan-kebijakan, baik teknis, maupun non teknis Kab. Klaten 5 tahun kedepan,” tutup Hamenang Wajar Ismoyo, yang juga Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Politik DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.

Koresponden : Wawan

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here