Kabupaten Tegal – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, menggelar masa Reses dengan berbagai kegiatan, salah satunya sosialisasi UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Senin (22/2/2021).
Kegiatan Reses dan sosialisasi berlangsung di rumah Aspirasi, di Dukuh Peleman, Desa Sidaharja, Kec. Suradadi, Kab Tegal. Dalam agenda tersebut dihadir puluhan peserta sosialisasi, terdiri dari bidan, tokoh masyarakat dan kelompok PKK.

DeAr sapaan akrab Dewi Aryani menegaskan, soal hak dan kewajiban para bidan sesuai UU No 4 Tahun 2019, yang berkaitan dengan kewajiban profesi. Ia juga menekankan agar para Bidan benar-benar melaksanakan tugasnya sepenuh hati, serta memahami kewajiban seorang bidan diantaranya adalah, memberikan pelayanan sesuai kompetensi, kewenangan, mematuhi kode etik standar profesi, standar pelayanan profesi, hingga standar operasional.
“Para Bidan juga diharapkan selalu menggali perkembangan ilmu pengetahuan dibidang Kebidanan, mempertahankan dan meningkatkan ilmu pengetahuan, serta ketrampilannya melalui pendidikan dan berbagai pelatihan,” tegas DeAr.
Lebih lanjut, DeAr juga mendorong Pemerintah Pusat hingga Daerah, untuk dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan terkait, agar pendidikan kebidanan tidak hanya terfokus pada pendidikan vokasi saja, yang menyebabkan pengembangan profesi bidan menjadi lambat. “Dalam hal praktek kebidanan, jangan sampai ada lagi ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang di miliki oleh bidan,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, DeAr juga memberikan bingkisan paket sembako yang berisi beras, minyak, gula, sarden, teh, kopi, madu, mie kering, sabun cair, jilbab dan lipstik untuk para Bidan peserta sosialisasi.
Koresponden: Mr. Eco