Gagal Lulus PPPK, Sugiamto Minta Disdikbud dan BKPSDM Lebih Perhatikan Guru Honorer Berusia Tua

0

Kabupaten Sragen – Ketua Komisi IV DPRD Kab. Sragen, Sugiamto meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) segera mendata guru honorer berusia tua yang lolos passing grade, namun gagal lulus PPPK, Kamis (14/10/2021).

Data tersebut diharapkan bisa dikirim dan dikoordinasikan ke pusat melalui BKN, Kemenpan-RB, serta Kemendikbud, agar diberikan solusi untuk mereka. Pernyataan tersebut dilontarkan, menyusul banyaknya guru honorer berusia tua dari kalangan eks K2, maupun honorer lainnya yang tidak lulus seleksi tahap satu. Salah satunya, dari kalangan guru agama honorer, terdapat 50 orang lebih yang berusia tua dan lolos passing grade, namun gagal karena tak ada formasi.

“Kami minta Disdikbud segera mendata by name, bagi yang lolos PG, namun tidak lulus karena tidak ada formasi atau formasinya minim, sehingga data itu nanti dikoordinasikan ke pusat, agar dicarikan solusi yang tidak merugikan mereka. Kami kasihan, khususnya yang usianya sudah tua dan mengabdi belasan sampai puluhan tahun,” tuturnya.

Sugiamto juga meminta kepada Disdikbud dan BKPSDM agar lebih proaktif dalam menyikapi hal tersebut, meskipun seleksi dan penentuan kelulusan menjadi kewenangan pusat. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah masih bisa mengambil peran untuk membantu memperjuangkan para guru honorer berusia tua.

Menurutnya, realita di lapangan banyak sekolah, terutama SD yang saat ini pendidiknya justru didominasi guru honorer. Hal itu karena minimnya jumlah PNS. Apabila tidak ada ikhtiar mengakomodasi mereka, dikhawatirkan justru akan berimbas buruk pada nasib pendidikan di Sragen.

“Sebelumnya, puluhan guru agama dari kalangan honorer kategori 2 (K2) dan honorer berusia di atas 40 tahun di Sragen mendesak Pemkab dan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan, dengan membuka formasi di sekolah masing-masing. Sebab, dalam seleksi PPPK tahap I yang baru saja diumumkan, banyak guru honorer dari formasi guru agama yang lulus passing grade namun gagal lolos,” imbuhnya.

Selain itu, kebijakan seleksi yang terbuka, membuat para guru honorer tersingkir, karena kalah nilai dari peserta yang fresh graduate dan berusia lebih muda. Sebab, dulu CPNS yang lulus PG langsung ditempatkan di sekolah induk tempat mereka mengajar selama formasinya masih kosong. Apabila diminta untuk mengikuti tes tahap 2, jelas nanti kalah dengan yang sudah sertifikasi pendidikan dan yang masih muda usia. Menurut Sugiamto, hal itu tidak adil.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna menjelaskan, untuk formasi PPPK dari honorer guru, sebenarnya Pemkab Sragen mengajukan formasi 2200 untuk Tahun 2021. Namun, formasi yang turun atau disetujui dari pusat hanya sekitar 1500. Selain itu, jenis formasinya juga langsung ditentukan dari pusat.

“Untuk seleksi PPPK, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan, baik proses, maupun penentuan formasi, serta kelulusan. Sebab, semua menjadi kewenangan pusat. Termasuk, terkait bagaimana kelanjutan mereka yang gagal di tahap I dan pelaksanaan tahap II, sampai saat ini juga belum ada informasi dari pusat. Kami nanti hanya melaksanakan pemberkasan bagi yang lolos, namun sampai sekarang, terkait berapa yang lolos, kami juga belum menerima datanya,” pungkasnya.

Kresponden : M. Eky Ely

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here