Kabupaten Jepara – Menyikapi progam Jateng di Rumah Aja, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.5/0494 tentang dukungan terhadap program tersebut. Meski demikian, keputusan itu tidak lantas memperoleh dukungan secara penuh dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Jepara, Jumat (5/2/2021).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Aryanto mengungkapkan perlu kajian ulang terkait progam tersebut. Hal ini dikarenakan setiap kota itu punya karakter yang berbeda-beda jangan asal ikut-ikutan menerapkan giat tersebut.
“Jangan korbankan masyarakat, utamanya yang mencari nafkah hari ini dimakan besok. Kalau pekerja kantoran atau ASN sudah terbiasa dengan hari Sabtu dan Minggu. Akan tetapi kalau pedagang kecil, pekerja di sektor nonformal, dan pekerja lainnya perlu dipikirkan tetap nanti ada kecemburuan sosial,” jelas Edy Aryanto.
Edy mendorong ada jalan lain yang lebih baik dibandingkan dengan mengikuti aturan yang terkesan mendadak dan menekan rakyat kecil, karena pasti rakyat akan tetap melanggar.
Edy sepakat dengan ungkapan Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto. Dimana disitu dikatakan, kalau pedagang ini tidak jualan di hari itu, lalu solusi untuk para pedagang bagaimana. Belum lagi dampak ke warga yang terlanjur menyebar undangan hajatan.
Sehingga dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Jepara sepakat, bahwa penyesuaian itu terutama terkait dengan penutupan pasar. Maka disitu ditekankan, untuk hanya pedagang barang-barang non kebutuhan pokok saja yang harus tutup. Sedangkan pedagang kebutuhan pokok masih buka untuk melayani masyarakat.
Koresponden : Agus Budianto