Dukung Desa Mandiri, Hamenang Sosialisasikan Perda Kerjasama Desa

0
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo

Kabupaten Klaten – Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom bersama beberapa anggota DPRD Kabupaten Klaten turun ke Kecamatan Ceper intuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kerjasama Desa, Senin (15/03/2021).

Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sosialisasi Perda No. 12 Tahun 2019 kali ini bertempat di Aula Kecamatan Ceper. Turut hadir dalam acara ini antara lain, Camat Ceper, Kepala Desa, Ketua BPD se-Kecamatan Ceper.

Hamenang mengungkapkan, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini diperlukan kreativitas dari desa agar bisa bertahan dan tidak hanya bergantung dengan dana bantuan baik dari pusat maupun kabupaten yang saat ini terkena refocusing.

Hamenang Wajar Ismoyo Sosialisasikan Perda Kerjasama Desa

“Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh desa adalah dengan mengetahui serta mengenali potensi-potensi antar desa yang kemudian bisa dikerjasamakan oleh antar desa baik melaui pemerintah antar desa maupun melalui Bumdes dan kerjasama dengan pihak ke tiga sehingga bisa menghasilkan untuk kesejahteraan masyarakat. Contohnya desa A memiliki tanah kas desa yang menganggur padahal terletak di pinggir jalan yang strategis. Agar lebih berguna jika memang zonasi tanahnya tidak hijau maka bisa dikerjasamakan dengan desa lain yang memiliki modal, atau dengan pihak ke tiga untuk dibangunkan ruko dan disewakan kemudian dibuat perjanjian bagi hasil,” papar Hamenang.

Lebih Lanjut, Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Politik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten itu juga memaparkan bahwa kerjasama antar desa juga bisa diwujudkan dalam kerjasama wisata, seperti desa-desa yang memiliki obyek wisata kemudian dibuatkan paket wisata bersama agar semua juga bisa berkembang.

“Intinya dari Perda ini adalah untuk memberikan keleluasaan sekaligus jaminan keamanan kepada pemerintah desa dalam menjalankan kerjasama baik dengan antar desa maupun dengan pihak ke tiga tanpa harus takut berurusan dengan hukum,” pungkasnya.

Koresponden: Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here