DPRD Grobogan Sahkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

0
Foto: DPRD Grobogan Sahkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Kabupaten Grobogan – Ketua DPRD Kab. Grobogan, Agus Siswanto mengesahkan Raperda tersebut dengan menggedok palu sidang setelah seluruh peserta yang hadir dalam rapat menyatakan persetujuannya, Senin (05/06/2023).

Agus mengatakan, bahwa pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda setelah melalui beberapa tahapan di Rapat Paripurna DPRD Kab. Grobogan. Adapun sebagai Ketua Pansus I Tahun 2023 ini adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Dimas Rizky Wiratama.

“Bupati Grobogan telah mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat pada 14 Desember 2022 untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Dimas di hadapan hadirin.

Setelah itu dilakukan beberapa rapat seluruh Fraksi untuk menerima, sekaligus menyetujui Raperda dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan untuk ditetapkan menjadi Perda. Pemkab, kata dia telah diminta menegakkan Perda antara lain dengan menutup semua usaha hiburan malam (karaoke) yang tidak berizin.

Raperda tersebut, kata Bupati, melengkapi peraturan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Karena memang di dalam Raperda tersebut diatur pula ketentuan terkait pembinaan, pelaporan, pemidanaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

“Nantinya akan segera disusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini. Sehingga diharapkan setiap ketentuan yang ada dapat dilaksanakan secara optimal,” tandas Bupati.

Koresponden : Faizal – Janu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here