Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tegal, Rustoyo menggelar sosialisasi Peraturan Partai Nomor 09 tahun 2019.
Sosialisasi yang diikuti internal partai berlambang Banteng Moncong Putih digelar, Minggu (26/01/2020) di Gedung Rakyat Slawi.
Acara ini diikuti oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC), Anak Ranting, Depwan, Satgas, Komunitas Juang dan anggota Fraksi DPRD Kabupaten Tegal.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Rustoyo menegaskan dalam pokok PP No. 9 tahun 2019 bersifat untuk membesarkan partai.
Rustoyo meminta kepada PAC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal untuk membentuk Ranting dan anak ranting PDI Perjuangan dengan cara musyawarah.
“Pembentukan Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan harus sesuai aturan partai, demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ada perdebatan harus diambil jalan musyawarah dan mufakat,” katanya.

Dia juga mengatakan, pengembangan kader di semua tingkatan itu berdasarkan keputusan Kongres V PDI Perjuangan yang telah ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan.
“Kita ingin meraih kemenangan di tahun 2024 maka kita semua pengurus harus disiplin, carilah pengurus yang bener, pinter kober,” tambah Wakil Ketua Bidang Kehormatan, Nursidik.
Kontributor: Abdul sukron manun