Kabupaten Purworejo – Ketua DPRD Kabupaten Purworejo sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan, Dion Agasi menerima audiensi dari Masyarakat Terdampak Pembangunan Bendungan Bener (Masterbend) di Kantor DPRD Purworejo, Rabu (22/12/2021).
Kedatangan warga dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi terkait proses peradilan 176 bidang tanah terdampak Bendung Bener.

Ratusan warga yang datang dengan menggunakan berbagai kendaraan, mereka juga membawa atribut tulisan yang dengan ungkapan kekesalan terhadap BPN.
Pada momentum tersebut, Dion menyampaikan prinsip bersama bahwasanya DPRD berkomitmen mendukung dan mengawal Masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Bener agar mendapatkan hak-haknya.
“Perlu kami tekankan bahwa masyarakat yang hari ini hadir semua sepakat mendukung proses pembangunan Bendungan ini. Masyarakat terdampak yang hari ini hadir menyampaikan kepada kami mereka hanya meminta untuk segera diselesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi hak mereka,” ungkap Dion.
Dion menambahkan, bahwa sebelumnya gugatan masyarakat di Pengadilan Negeri Purworejo dikabulkan, pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan pengadilan Negeri Purworejo.
Dion juga meminta dan mendorong BPN selaku pejabat pengadaan tanah untuk tidak mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Supaya proses pembayaran ganti rugi dapat segera terlaksana dan pembangunan bendungan dapat selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Koresponden : Dewi