Didi Rudianto: Agar Lebih Tertata, Pemkab Harus Punya UPTD Khusus Pemakaman

0

Kabupaten Banyumas – Ketua Pansus 11 Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Didi Rudianto, S.E., M.Par., mendorong Pemkab Banyumas mempunyai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) khusus yang mengelola pemakaman.

Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi D DPRD Kab. Banyumas Fraksi PDI Perjuangan, Didi Rudianto, S.E., M.Par., di Kantor DPRD Kab. Banyumas menyampaikan hal tersebut adalah salah satu hal yang didapatkan saat studi banding di Jakarta pekan lalu.

Foto: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Banyumas, Didi Rudianto.

Didi mengatakan, karena hari ini masing-masing dinas masih bingung. Pemakaman tanggungjawab siapa, apakah sosial, DLH, Dinperkim, atau DPU,” terangnya, Jumat (30/9/2022).

Didi Rudianto, yang juga KomandanTe Bintang Dua Dapil 3 Kab. Banyumas menjelaskan, dengan adanya UPTD khusus tersebut, pihaknya berharap, lahan pemakaman bisa lebih tertata.

“Agar pemakaman yang dimiliki oleh wilayah kabupaten dalam hal ini kelurahan, bisa lebih terakomodir. Artinya, dalam konteks proses pembangunan, penataannya akan lebih tertata,” imbuhnya.

Didi Rudianto, yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kec. Kalibagor menambahkan, dalam pembahasan saat studi banding di Jakarta, pihaknya menerangkan sistem pemakamannya menggunakan opsi tumpang susun jenazah.

“Kalau di Jakarta malah untuk tumpang susun jenazah menggunakan sistem jangka waktu tiga tahun. Ketika hal tersebut diterapkan di Banyumas, pemakaman jenazah pada jangka waktu 10 tahun atau usia 15 tahun apakah sudah memadai. Nantinya kita bahas dengan teman-teman pansus terkait jangka waktu tersebut,” pungkasnya.

Koresponden : Karsim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here