Buruh Gelar Demo, Bupati Etik Siap Sampaikan Tuntutan

0
Foto: Giat Audiensi Bupati Etik Dengan Buruh

Kabupaten Sukoharjo – Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo menggelar aksi demo di Kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (22/2/2022). Buruh menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Para buruh sendiri datang ke kantor Pemkab Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor saat tengah turun hujan. Tampak, satu unit mobil bak terbuka digunakan tempat orasi sejumlah buruh. Para buruh tersebut kemudian masuk ke halaman Pemkab Sukoharjo dan melakukan orasi bergiliran.

Foto: Bupati Etik Kirimkan Surat Ke Pemerintah Pusat Terkait Tuntutan Dari Buruh

“Permenaker Nomor 2 tahun 2022 adalah bukti kesekian kalinya buruh diperlakukan dengan semena-mena. Uang JHT yang jadi hak buruh hanya bisa diambil setelah berusia 56 tahun. Padahal itu adalah uang buruh yang dipotong tiap bulan,” tandas Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani yang menemui perwakilan buruh menyampaikan bahwa aspirasi dari buruh menginginkan Permenaker Nomor 2 untuk dikaji ulang.

“Intinya buruh ingin agar hak mereka itu bisa didapatkan dengan mudah,” ujarnya

Etik menambahkan, terkait aspirasi tersebut, Pemkab akan membantu berkirim surat ke pemerintah pusat. Bupati berharap pemerintah pusat bisa segere merespon apa yang menjadi aspirasi para buruh tersebut.

“Terima kasih semuanya dalam penyampaian aspirasi tertib. Kami akan kirim surat ke pemerintah pusat dan saya berharap segera direspon,” imbuhnya.

Koresponden : Sony Anggoro S

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here