Kabupaten Sragen – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengukuhkan 1.556 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya diperpanjang selama 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan dilakukan di Gedung Sasana Manggala Sukowati, Sragen pada Senin (24/6/2024). Bupati Yuni menjelaskan bahwa masa keanggotaan BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, berlaku dari 11 Desember 2024 hingga 11 Desember 2026.
“Di Pemerintahan desa, BPD merupakan bagian dari check and balances. BPD harus belajar agar lebih pintar, sehingga mampu menganalisis RPJMDes yang disusun oleh Kepala Desa apakah sudah sesuai dengan kebutuhan desa atau ada potensi pelanggaran,” kata Yuni.
Yuni menekankan pentingnya kolaborasi semua bagian dalam pemerintahan desa untuk memajukan desa. Dia juga menyatakan bahwa tantangan utama Kabupaten Sragen saat ini adalah mengentaskan kemiskinan, yang harus dimulai dari tingkat desa.
Menurutnya, visi misi desa harus sejalan dengan visi misi kabupaten, dan visi misi kabupaten harus sesuai dengan visi misi provinsi.
Tim Editor