Bupati Wonosobo Apresiasi Layanan Disabilitas Pengadilan

0
Foto: Afif Nurhidayat Tanda Tangani MoU Dengan Pengadilan Negeri Wonosobo

Kabupaten Wonosobo – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan serta dimajukan bersama baik oleh individu, pemerintah, maupun negara.

Termasuk diantaranya hak penyandang disabilitas, yang berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus, dalam rangka untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana diungkapkan Bupati Wonosobo, H Afif Nurhidayat, S. Ag pada kegiatan penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Wonosobo dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo tentang Layanan Disabilitas Pengadilan (LANDEP) di Pengadilan Negeri Wonosobo di Pendopo Bupati Wonosobo, Senin, (27/12/2021).

 “Upaya melindungi, menghormati, memenuhi dan memajukan HAM merupakan tanggung jawab seluruh elemen pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia, dimana penerapan HAM merupakan prinsip dasar dan kerangka kerja bagi Kabupaten Wonosobo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat” tutur Bupati Wonosobo.

Foto: Bupati Wonosobo Harap LANDEP Dapat Tingkatkan Implementasi HAM Bagi Penyandang Disabilitas

“Harus kita sadari bersama bahwa penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang memiliki kedudukan setara dengan warga negara lainnya, oleh karena itu hendaknya seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat seharusnya mengayomi dan melayani seluruh masyarakat tanpa pandang bulu, termasuk disabilitas di dalamnya” lanjutnya.

Bupati Wonosobo juga berpesan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah beserta masyarakat untuk dapat memaknai Peraturan Daerah tersebut dengan baik serta bersama-sama berkomitmen aktif menjalankan kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan HAM di Kabupaten Wonosobo terus diungkit dalam setiap penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan yang menekankan aspek-aspek: non-diskriminasi serta aksi afirmasi dan inklusi sosial terhadap penyandang disabilitas, mewujudkan keragaman budaya sebagai modal pembangunan dan pemerintahan, pemerintahan yang demokratis dan akuntabel, keadilan sosial dan solidaritas yang berkelanjutan, pengarusutamaan HAM serta hak atas pemulihan.

Inovasi LANDEP, didukung oleh inovasi AvirDieng (Assisten Virtual Dieng), merupakan aplikasi Layanan berbasia Whatsapp Autoreply, yang mencakup informasi maupun layanan perkara di Pengadilan Negeri Wonosobo yang terintegrasi juga dengan Sistem Informasi penelusuran Perkara, termasuk di Mahkamah Agung.

Sehubungan dengan itu, Bupati Wonosobo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pegadilan Negeri Wonosobo, yang memiliki inovasi prioritas dalam rangka meningkatkan layanan kepada para penyandang disabilitas di Kabupaten Wonosobo, yang jumlahnya mencapai 674 orang.           

“Pemenuhan Informasi Terkait Hak Penyandang Disabilitas dan Perkembangan Setiap Pelaksanaan Pelayanan di Pengadilan, Penyediaan Fasilitas Komunikasi Audio Visual Jarak Jauh, dan Penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah. Berbagai kegiatan ini saya harap mampu mengakomodir kebutuhan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat penyandang disabilitas, sehingga seluruh masyarakat dapat mengakses layanan peradilan secara adil dan menyeluruh, untuk itu kerjasama antara Pengadilan Negeri Wonosobo dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo tentang Layanan Disabilitas Pengadilan (LANDEP) maupun inovasi AvirDieng di Pengadilan Negeri Wonosobo, saya harap dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik serta pelayanan peradilan yang optimal dan berjalan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas,” harap Bupati Wonosobo.

Selain itu, kerjasama ini diharapkan mampu mewujudkan target capaian indikator pembangunan daerah, yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo tahun 2021-2026, serta mendukung pencapaian tujuan dan sasaran program unggulan daerah yaitu “Wonosobo Maer” dalam bentuk pengembangan layanan publik modern yang ramah disabilitas dan kelompok rentan, serta implementasi Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani menuju Wilayah Bebas Korupsi dan program unggulan  “Wonosobo Aman” dalam bentuk penataan dan penertiban fasilitas umum, menjaga keberagaman sosial, sekaligus mampu mengurai permasalahan menjadi berbagai alternatif yang solutif dan implementatif.

Koresponden : Hildan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here