Bupati Tiwi Serahkan 1.177 Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Banjaran

0

Kabupaten Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyerahkan secara simbolis 1.177 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari. Jumlah sebanyak itu terdiri dari, 1.114 bidang tanah hak milik, 53 bidang hak pakai, serta 10 bidang tanah wakaf.

Bupati Tiwi, sapaan akrab Dyah Hayuning Pratiwi menuturkan, pada 2021 ini, Desa Banjaran termasuk dalam 55 Desa yang mendapatkan bantuan program PTSL dari total keseluruhan program PTSL Kab. Purbalingga sebanyak 86.273. Desa Banjaran mendapatkan jatah program sebanyak 2.097 bidang.

Bupati Tiwi menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga di Desa Banjaran

“Harapan kami, tentunya bantuan sertifikat PTSL ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tutur Tiwi, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga, Damargalih Widihastha, Kamis (2/9/2021).

Bupati Tiwi yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Kab. Purbalingga menambahkan, program PTSL ini memiliki banyak fungsi, diantaranya dengan adanya tanah yang sudah tersertifikat dan legalitasnya jelas akan dapat mengurangi konflik, mengurangi sengketa, serta mempunyai nilai asetnya lebih tinggi. Selain itu, sertifikat PTSL memiliki nilai yang berharga, karena dapat dijadikan agunan ketika masyarakat mengakses pinjaman di perbankan.

“Saya berharap, apabila nantinya sertifikat tersebut akan dijadikan agunan untuk mengakses pinjaman, hendaknya pinjaman yang produktif sebagai tambahan modal usaha, tidak digunakan untuk pinjaman yang konsumtif,” imbuhnya.

Bupati Tiwi juga berharap, program PTSL di Kab. Purbalingga dapat berjalan lancar dan di tahun-tahun mendatang semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan program tersebut. Pihaknya mengucapkan terimakasih atas kinerja Kantor Pertanahan Purbalingga dalam melayani program PTSL.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Purbalingga, Damargalih Widihastha mengungkapkan kegembiraannya, karena program PTSL ini didukung penuh oleh Bupati. Damargalih juga menjelaskan, target program PTSL Kab. Purbalingga mencapai 86.273 bidang tanah. Meningkat sangat signifikan, apabila dibandingkan sebelumnya, yang hanya pada kisaran 5000-an saja.

 “Kami akan terus menyelesaikan pensertifikatan tanah program PTSL ini, termasuk menuntaskan sertifikasi asset Pemkab Purbalingga. PAD dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan BBangunan (BPHTB) sampai dengan Agustus 2021, tercatat Rp. 4,6 Miliar. Sebelumnya, di Tahun 2020 Rp. 6,08 Miliar dan Tahun 2019 sebesar Rp. 8,1 miliar. Kondisinya memang menurun, karena mungkin adanya efek Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan untuk hak tanggungan, lanjut Damargalih, sampai dengan Agustus, sebanyak 29.195 bidang tanah dengan nilai total Rp. 5,8 Miliar. Apabila sertifikat yang diterima masyarakat dibebani hak tanggungan 25 persen saja, maka akan memiliki efek domino yang sangat luas.

Koresponden : Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here