Bupati Tiwi: Raperda Parkir Harus Bisa Wujudkan Transparansi Penerimaan PAD

0

Kabupaten Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M., menanggapi positif pengajuan Raperda prakarsa DPRD terkait Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum. Menurutnya, Raperda ini nantinya harus bisa memberikan transparansi terkait dengan penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) di sektor retribusi parkir.

“Perda ini nantinya dapat menggali dan mengembangkan potensi pendapatan daerah penyelenggaraan perparkiran kedepan, serta terselenggaranya perparkiran yang aman, tertib dan lancar. Selain itu, hal tersebut juga untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan PAD di bidang perparkiran,” tutur Bupati Tiwi, dalam rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kab. Purbalingga, di Ruang Rapat DPRD Purbalingga, Kamis (9/6/2022).

Bupati Tiwi, yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga menambahkan, penyelenggaran perparkiran sebagai bagian dari manajemen lalu intas harus dikembangkan potensi dan perannya, terutama untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas untuk mendukung kelancaran ekonomi dan pengembangan wilayah Kab. Purbalingga.

Bupati Tiwi juga memastikan, Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum dan juga 3 Raperda lainnya yang diajukan komisi-komisi di DPRD telah mempedomani regulasi pembentukan perundang-undangan. Tidak hanya itu, pihaknya juga bisa memperhatikan unsur kearifan lokal yang ada di Kab. Purbalingga, sehingga tidak menutup kemungkinan muatan kearifan lokal dimasukkan sebagai materi peraturan daerah dimaksud,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum diusulkan oleh Komisi IV DPRD Kab. Purbalingga. Juru Bicara Komisi IV, Endra Yulianto, S.E., mengungkapkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan PAD untuk mendukung terlaksananya pembangunan, maka Perda Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu dilakukan perubahan.

“Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama. Khusus petugas parkir pada parkir di tepi jalan umum, penentuan besaran penghasilan yang diterima diatur oleh pengelola,” pungkasnya.

Koresponden : B Agung P

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here