Bupati Purbalingga Bersama Kajari Tandatangani MoU di Bidang Perdata dan PTUN

0

Kabupaten Purbalingga  – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, bersama Ketua Kejaksaan Negeri Purbalingga, menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dilaksanakan di Pendopo Dipokusumo, Kamis, (20/5/2021).

Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, MoU tersebut merupakan perpanjangan atas MoU serupa, yang sudah dilakukan sejak 2019. Dyah Hayuning Pratiwi mengaku banyak terbantu, atas sinergitas dengan Kejaksaan. Salah satunya, dengan pengambil alihan aset daerah, yang memang statusnya sempat tidak jelas. Selain itu, pendampingan dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, sangat dirasakan manfaatnya.

Bupati Purbalingga bersama Kejaksaan Negeri melakukan kerjasama di bidang Perdata dan PTUN

“Saya berharap perpanjangan MoU ini, dapat memberikan manfaat, tidak hanya terkait aset, peningkatan pendapatan, namun juga pada sektor-sektor lain dan optimalisasi PAD. Terlebih, saat ini masih ada temuan-temuan dari Inspektorat, maupun BPK yang belum bisa ditindaklanjuti. Maka dari itu, hal ini bisa menjadi objek yang bisa dilakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga, agar pengembalian kerugian negara bisa optimal,” tutur Tiwi, sapaan akrab Dyah Hayuning Pratiwi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., mengungkapkan, ada banyak hal yang bisa dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Kab. Purbalingga, salah satunya, mediator pengembalian aset negara. Lalu juga berharap, dapat dilakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan asset, yang mungkin dikuasai oleh pihak ketiga, secara tidak sah.

“Kejaksaan Negeri Purbalingga juga siap membantu dalam pemulihan keuangan daerah, salah satunya dengan membantu menyelesaikan temuan-temuan BPK, yang belum bisa diselesaikan. Sementara itu, dalam hal peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD), kami juga memiliki kewenangan untuk mendampingi atau menerima kuasa dalam rangka melakukan penagihan, maupun mengoptimalkan PAD,” katanya.

Lalu menambahkan, saat ini kerjasama yang sering dilaksanakan, yaitu, legal asistensi. Dari 224 desa, sudah ada 124 desa di Kab. Banjarnegara, yang sudah mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri. Selain itu, juga ada 7 OPD yang sudah meminta pendampingan untuk kegiatan Tahun 2021.

Koresponden : Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here