Kabupaten Klaten – Menanggapi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten berinisial AN yang sudah dua kali terjerat pidana karena kasus narkoba ‘hanya’ dikenai sanksi pemberhentian sementara, Bupati Klaten, Sri Mulyani, S.M menyatakan dirinya akan mengkaji lagi sanksi tersebut.
Diakui Sri Mulyani bahwa adanya oknum ASN yang terjerat kasus narkoba sudah kedua kalinya yang saat ini menjadi perhatian dari dirinya agar ASN lain di Klaten tidak melakukan hal serupa.
“Saya akan terus mengikuti perkembangan kasus ASN yang terjerat kasus narkoba tersebut. Kalau memang dua kali tertangkap mengkonsumsi narkoba hanya diberhentikan sementara, akan saya kaji lagi. Apakah secara regulasi aturannya seperti itu, karena kalau di BKPSDM apa yang dilakukan, apa yang diputuskan itu dasarnya adalah regulasi yang ada tidak mungkin memutuskan sepihak. Tentunya kasus ini akan jadi perhatian saya,” ujar Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Kamis (2/6/2022).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa terkait sanksi yang akan diberikan bagi oknum ASN tersebut, pihaknya bakal melakukan kajian dengan stakeholder terkait. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN yang lain, karena memang narkoba itu tidak baik dan membunuh masa depan bangsa.
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN yang berada di Klaten bahwa kasus ini kita jadikan pelajaran, karena ada salah satu ASN kita yang menggunakan narkoba. Hal itu sesuatu yang tidak baik, apalagi ASN itu sebagai contoh, tauladannya masyarakat di Klaten dan seharusnya ASN itu memberikan contoh yang baik bahwa narkoba itu merusak masa depan bangsa. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda kita terhindar dari narkoba. Karena generasi muda kita adalah masa depan bangsa dan negara kita,” pungkas Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten.
Koresponden : Wawan