Bupati Grobogan Kumpulkan Seluruh Lurah Kecamatan Toroh, Ini Pesannya

0
Foto: Bupati Grobogan bersama seluruh Lurah di Kec. Toroh

Kabupaten Grobogan – Sri Sumarni, Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Grobogan mengumpulkan lurah atau yang saat ini dikenal sebagai kepala desa. Di mana pada kesempatan itu dirinya mengumpulkan seluruh lurah di Kec. Toroh.

Selasa (30/08/2022), bertempat di Kantor Bupati Sri Sumarni berpesan bahwa sejatinya jabatan kepala desa adalah pemimpin. Dan tugas seorang pemimpin adalah sebagai abdi atau pelayan masyarakat yang dipimpinnya.

“Jangan kaget jika kemarin sebelum jadi kepala desa tidak ada warga yang minta bantuan saudara. Namun besok akan banyak warga atau masyarakat yang akan “sambat” atau minta bantuan kepada saudara sewaktu-waktu dan tak kenal waktu siang ataupun malam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Sumarni mengatakan, jabatan kepala desa merupakan jabatan sebagai seorang pemimpin, bukan sebagai penguasa. Seorang pemimpin baginya harus lebih mendahulukan kepentingan umum daripada diri dan keluarganya.

Oleh karena itu Sri Sumarni mewanti-wanti agar seorang pemimpin lebih suka melayani masyarakat yang dipimpin daripada minta dilayani masyarakat. Sehingga ini yang kemudian menjadikan seorang pemimpin itu mendahulukan keteladanan daripada sekadar ucapan.

“Seorang pemimpin itu mendahulukan moral dan nilai-nilai daripada kewenangan, sehingga ia akan mengutamakan cara persuasi dalam penyelesaian setiap permasalahan dan bukan dengan cara mengancam atau menakut-nakuti. Dengan kesadaran tersebut, diharapkan dapat menjadi seorang pemimpin yang mampu mengayomi dan melindungi serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat desa,” lanjutnya.

Setelah itu, pada akhir pertemuan juga disinggung vtentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang mana mengatakan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan penggunaannya untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Kepala desa ini agar senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan dan kekayaan desa. Karena selaku pemegang kekuasaan, pengelolaan keuangan desa ini agar selalu mempedomani segala peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkas Sri Sumarni.

Koresponden : Nanang – Faisal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here