Kabupaten Grobogan – Sri Sumarni, Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Bupati Grobogan geram ketika menjumpai pembelian minyak goreng, namun masyarakat disyaratkan untuk membeli produk yang lainnya juga.
Rabu (16/03/2022), hal ini ditemukan ketika Bupati dan jajaran Forkopimda, Bulog, dan Disperindag meninjau sejumlah pasar di Purwodadi. Tidak hanya itu, Sri Sumarni juga sempat meninjau salah satu gudang dan sejumlah toko penjual minyak goreng yang ada di wilayah Purwodadi.

Saat bertemu dengan pemilik gudang, Bupati sempat berdialog dan menanyakan berapa harga minyak goreng di tempat tersebut. Setelah dijelaskan semua, termasuk jatah yang berkurang, Bupati menanyakan adanya informasi pembelian minyak goreng dengan syarat membeli produk turunan.
Hal serupa juga ditanyakan Bupati ketika mengecek stok dan harga minyak goreng di sejumlah toko di Pasar Induk Purwodadi. Pemilik gudang dan pemilik toko mengatakan, untuk mendapatkan minyak goreng memang pembeli diminta untuk membeli produk turunan lainnya.
Apabila tidak membeli produk turunan tersebut, pihaknya tidak mendapat jatah minyak goreng. Memang harga minyak goreng yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), namun karena dari atas sudah diminta demikian, akhirnya sampai bawah juga demikian.
“Kenapa harus membeli produk turunannya, ini kan tidak benar. Kasihan masyarakat harus terbebani ketika hendak membeli minyak goreng,” ujar Sri Sumarni.
Sementara itu Plh Disperindag Grobogan, Indri Agus Velawati didampingi Kabid Perdagangan Sigit Adiwibowo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kondisi di lapangan terkait pembelian minyak dengan disertai pembelian produk lain tersebut ke Kementerian Perdagangan.
“Iya untuk mendapatkan minyak goreng harus beli dagangan lainnya seperti tepung atau santan. Harga minyak gorengnya sesuai, tapi syaratnya itu. Untung saya beli tepung karena dagang gorengan,” ujar Tunjung dan Sulastri, salah seorang pembeli.
Koresponden : Nanang – Faisal