Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Bupati dan DPRD Sukoharjo Tandatangani Nota Kesepakatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

By Oki M Kaharni
23 June 2021 2 Min Read
Comments Off on Bupati dan DPRD Sukoharjo Tandatangani Nota Kesepakatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Kabupaten Sukoharjo – Bupati Sukoharjo, bersama Ketua DPRD Kab. Sukoharjo menandatangani Nota Kesepakatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, agar ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukoharjo oleh Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, S.E., M.M., bersama Pimpinan DPRD, Selasa (22/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Etik Suryani menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama legislatif dan eksekutif, mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, yang dapat terlaksana dengan baik, serta berjalan lancar.

Bupati bersama DPRD Kab. Sukoharjo menandatangani Nota Kesepakatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Hj. Etik Suryani menambahkan, sebagaimana hasil audit BPK terhadap LKPD Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2020 bahwa, Sssa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 358.453.599.194. Nilai itulah yang dibahas pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Sebagaimana diatur di dalam Bab VIII huruf C, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, rancangan Peraturan Daerah Kab/Kota, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui, bersama DPRD, serta rancangan Peraturan Bupati/Walikota, tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selaku wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Peraturan Daerah Kab/ Kota, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota,” tutur Hj. Etik Suryani, yang juga Kader PDI Perjuangan Sukoharjo.

Hj. Etik Suryani juga menyampaikan ucapan terimakasih atas pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2020, yang berupa pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para anggota DPRD Kab. Sukoharjo, baik melalui pandangan umum, rapat-rapat badan anggaran, rapat-rapat komisi, serta rapat paripurna.

Koresponden : Sony – Sangwang

Tags:

Etik SuryaniKab. SukoharjoMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Grobogan Minta Satgas Tegas Tegakkan Prokes, Jangan Takut Dihujat

Next

Covid-19 Melonjak, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Brebes Ajak Perkuat Disiplin dan Gotong Royong

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.