Kabupaten Banyumas – Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI memicu reaksi mahasiswa di Kab. Banyumas. Terkait hal itu, Ketua DPRD Kab. Banyumas dr. Budhi Setiawan dan Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein menemui massa demonstran yang melakukan aksi di depan Gedung Pendopo Sipanji Kab. Banyumas, Kamis (15/10/2020).
Masa aksi unjuk rasa menyuarakan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan untuk dicabut kembali. Ratusan massa meneriakan penolakan dan pencabutan UU Cipta Kerja dengan disertai berbagai spanduk dan poster bertuliskan keinginan dari pengunjuk rasa sebagai luapan ungkapan tuntutan yang disampaikan.
Bupati Achmad Husein dan Ketua DPRD Banyumas yang menemui aksi masa penolakan Omnibus Law, dengan lantang menolak menandatangani surat pernyataan yang disodorkan oleh mahasiwa dan ormas
“Mohon maaf saya tidak bisa memenuhi, tetapi saya siap untuk mengantarkan tuntutan anak-anak sekalian ke pemerintah pusat,” tutur Achmad Husain.
Menambahkan, Bupati Achmad Husein mengaku akan menyampaikan aspirasi para demonstran. Dirinya menganalogikan bahwa Pemerintah Pusat itu sebagai bapak, dan pemerintah daerah sebagai anaknya. Sehingga akan durhaka jika menolak keputusan yang telah ditetapkan, namun sekali lagi, mereka begitu siap untuk menyampaikan tuntutan ini ke pusat.
“Anak-anakku harus berpikir menggunakan logika akal sehat, yang pertama bahwa pemerintah daerah itu sangat tergantung dengan Pemerintah Pusat. APBD Kab. Banyumas 87% dari pusat, tanpa pusat Kab. Banyumas akan bangkrutkrut,” pungkas Ahmad Husein.
Koresponden : Egar
Mantap. Pegang teguh jika benar jgn mau dipaksa dengan ketidakbenaran
Mantul Banteng Banyumas