Budhi Setiawan: Pemudik Masuk Banyumas Harus dipantau Secara Ketat, Namun Tetap Manusiawi

0

Kabupaten Banyumas – Saat Pemerintah Pusat melarang adanya mudik per tanggal 6 Mei 2021, ditanggapi oleh Ketua DPRD Kab. Banyumas, dr. Budhi Setiawan. Pihaknya menekankan bahwa, di Kab. Banyumas sepakat melaksanakan keputusan Pemerintah Pusat, dengan melarang seluruh aktifitas mudik ke wilayah Kab. Banyumas.

“Selama waktu larangan mudik yang ditentukan, Pemerintah Kab. Banyumas bersama TNI, POLRI, serta Kejakasaan Negeri, sepakat untuk melakukan pelarangan mudik ke wilayah Banyumas. Kita memperhatikan hal yang lebih besar, agar tidak terjadi sebaran Covid-19. Aturan tersebut sudah final untuk dapat mencegah potensi penularan Covid-19 yang mungkin dapat dibawa oleh pemudik,” tutur dr. Budhi Setiawan, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Budhi Setiawan menambahkan, perlu adanya ketegasan dalam menghadapi para pemudik yang masih nekat masuk ke wilayah kab. Banyumas. Mengingat, masih banyak pemudik yang nekat melintas di jalur tikus. Maka dari itu, bagi para pendatang yang masuk ke wilayah Banyumas, perlu dipantau secara ketat, namun tetap manusiawi

“Siapapun orang yang nekad mudik ke wilayah Banyumas, meskipun bisa lolos sampai tempat tujuan, pasti akan terdeteksi oleh petugas di tingkat RT dan langsung akan ditindaklanjuti, dengan pemerikasaan tes PCR. Selain itu, bagi para pemudik yang dinyatakan positif Covid-19, maka akan langsung dirujuk ke tingkat Kab. Apabila dinyatakan negative, maka harus melakukan isolasi mandiri di Desa masing-masing. Tracking dan treatmen secara ketat, akan terus kami lakukan dengan tetap menerapkan 5 M,” imbuhnya.

Budhi Setiawan menghimbau kepada masyarakat, agar meggelar sholat Ied di rumah masing-masing, tidak melakukan silahturahmi bersama, tidak melaksanakan Halal Bi Halal, maupun open house. Apabilla masyarakat hendak melaksanakan Sholat Ied di Masjid, maka harus daftar terlebih dahulu kepada petugas. Kapasitas di Masjid, maupun di tempat lapang maksimal 40%, atas seijin petugas Covid-19.

“Dengan pilihan lokasi Sholat Ied yang sudah mendapat ijin dari petugas, saya berharap dapat mencegah potensi penyebaran Covid-19. Saya juga menghimbau, agar tidak melaksanakan sholat di area luas dan terbuka, seperti lapangan, Alun-alun Purwokerto, maupun di Jalan nasional,” pungkasnya.

Koresponden : Egar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here