Kabupaten Sragen – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen, Bambang Samekto mengkritisi proses pelaksanaan seleksi Perangkat Desa (Perdes) di Sragen. Dalam hal ini, BSE, sapaan akrabnya, menyoroti fenomena terpilihnya anak Kepala Desa dan kerabatnya menjadi Perdes di beberapa desa, Jumat (24/12/2021).
Meski tidak ada aturan yang dilanggar, namun menurutnya, hal itu sangat tidak etis dari sisi etika. Untuk menghindari persepsi negatif, nuansa kolusi dan lain sebagainya, BSE menyarankan, sebaiknya anak Kepala Desa dan kerabatnya berlapang dada untuk tidak mendaftar.
BSE yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sragen menambahkan, meskipun prosesnya diklaim baik, namun apabila kemudian ada anak atau kerabat Kepala Desa yang terpilih, maka persepsi nuansa kolusi tidak akan pernah bisa dikesampingkan.
“Realita yang ada, dari sebagian anak dan kerabat Kepala Desa yang mendaftar, hampir sebagian besar terpilih menjadi Perdes. Perlu diketahui, Notaris tidak boleh membuatkan akta untuk anak atau kerabat sedarah semenda, misalnya keponakannya. Dalam hal ini, yang membuatkan harus notaris lain. Sebab, secara etis tidak diperbolehkan,” tuturnya.
BSE memandang, apabila ada anak Kepala Desa atau kerabat sedarah semendanya yang terpilih, lalu dikomplain, mestinya secara etika harus mengundurkan diri. Hal itu hanya soal etika keadaban saja. Kecuali kalau dipilih langsung oleh rakyat, itu lain persoalan.
Koresponden : Eky Ely