Bintang Yudha Daneswara Berikan Edukasi Peraturan Perundang-undangan Tata Ruang Kepada Masyarakat

0

Kabupaten Kendal – Ketua Komisi C DPRD Kab. Kendal, Bintang Yudha Daneswara memberikan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Penataan Ruang. Kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan, di Balai Desa Mlatiharjo, Kecamatan Patean, Kamis, (6/5/2021).

Bintang Yudha Daneswara memberikan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Penataan Ruang

Bintang Yudha Daneswara mengatakan, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut. Terbukti, ada beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar topik yang dibahas. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, agar memahami pentingnya peraturan tentang tata ruang yang diatur dengan undang-undang.

“Masyarakat memang harus mengetahui urgensi undang-undang ini. Jangan sampai terjebak dalam kesalahan yang sebenarnya masyarakat sendiri belum memahami aturan yang ada. Kita tidak mau masyarakat melakukan kesalahan, khususnya dalam hal yang menyangkut tata ruang, serta perijinannya. Maka dari itu, saya berharap kepada peserta yang hadir, nantinya dapat berbagi ilmu kepada masyarakat,” tutup Bintang Yudha Daneswara, yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Kendal.

Koresponden : Sugeng Kustawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here