Kabupaten Sukoharjo – DPRD Sukoharjo telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (26/10/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo juga menyampaikan sejumlah catatan pada eksekutif. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, selain dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga dihadiri Wakil Bupati, Agus Santosa, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total ada 15 catatan/rekomendasi yang diberikan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sukoharjo, Basuki Budi Santoso.

Menurut Basuki Budi Santoso mengatakan, rekomendasi Banggar tersebut antara lain, untuk desa yang memiliki jumlah penduduk dan RT/RW yang berjumlah banyak, bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), agar mendapat kebijakan khusus. Selain itu, Banggar juga mendorong, agar perpustakaan daerah dibuat lebih representatis. Hal itu bertujuan agar menarik masyarakat untuk datang.
“Turunnya dana transfer dari Pemerintah Pusat, khususnya Dana Insentif Daerah (DID), dimana tahun ini, Kab. Sukoharjo tidak mendapatkan alokasi. Hal ini harap menjadi bahan evaluasi eksekutif, agar tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Budi menambahkan, OPD juga diminta untuk saling berkoordinasi, agar tidak terjadi gagal lelang, karena masalah waktu, 20 gedung Sekolah Dasar (SD) yang rusak, untuk bisa dianggarkan dalam APBD 2022 dan menggunakan skala prioritas, serta mendorong mewujudkan sekolah ramah anak untuk mendukung Kabupaten layak Anak (KLA).
“Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan Kab. Sukoharjo diminta untuk meningkatkan strategi promosi di sektor Pariwisata. Mengingat, Sukoharjo memiliki banyak destinasi wisata, namun belum terekspos. Banggar juga mengusulkan penambahan anggaran untuk kegiatan olahraga dalam meningkatkan prestasi keolahragaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan, sesuai aturan perundang-undangan, KUA-PPAS APBD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA SKPD yang disiapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bupati Etik, sapaan akrab Bupati Sukoharjo juga menjelaskan, RKA SKPD tersebut memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan, serta perkiraan untuk tahun berikutnya. RKA SKPD yang disusun oleh Kepala SKPD memuat rencana pendapat, rencana belanja untuk masing-masing program kegiatan dan sub kegiatan, objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta perkiraan untuk tahun berikutnya.
“Selain itu, juga memuat informasi tentang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dalam program kegiatan dan sub kegiatan. RKA SKPD merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, serta Rancangan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Saya menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan juga Anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas Rancangan KUA-PPAS APBD 2022 dengan TAPD,” pungkasnya.
Koresponden : Sony – Sangwang