Belum Terima Supres RUU POLRI, Mbak Puan: Yang Beredar Bukan Draf Resmi

3
Puan Maharani
Foto: Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani

Kota Semarang – Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Ia menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.

Hal itu disampaikan Mbak Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial usai rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3/2025).

“Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” katanya.

Mbak Puan juga menegaskan bahwa Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Mbak Puan memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi, sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.

“Kami Pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” imbuh mantan Menko PMK tersebut.

Adapun DPR baru menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal tersebut diungkap Mbak Puan dalam penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 hari ini.

Surpres bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RKUHAP. Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR, sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.

Mbak Puan mengatakan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses mulai besok, 26 Maret hingga 16 April 2025.

“Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun, baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” tandasnya.

Tim Editor

3 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here