Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Puan Maharani
Berita TerkiniFeaturedInfo Puan MaharaniJAWA TENGAHSrikandi Partai

Belum Terima Supres RUU POLRI, Mbak Puan: Yang Beredar Bukan Draf Resmi

By Enggar Adi Wibowo
25 March 2025 2 Min Read
Comments Off on Belum Terima Supres RUU POLRI, Mbak Puan: Yang Beredar Bukan Draf Resmi

Kota Semarang – Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Ia menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.

Hal itu disampaikan Mbak Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial usai rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3/2025).

“Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” katanya.

Mbak Puan juga menegaskan bahwa Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Mbak Puan memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi, sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.

“Kami Pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” imbuh mantan Menko PMK tersebut.

Adapun DPR baru menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal tersebut diungkap Mbak Puan dalam penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 hari ini.

Surpres bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RKUHAP. Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR, sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.

Mbak Puan mengatakan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses mulai besok, 26 Maret hingga 16 April 2025.

“Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun, baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” tandasnya.

Tim Editor

Tags:

Fungsi ArtikulasihukumJawa TengahMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPuan MaharaniRUU KUHAPRUU POLRISrikandi Partai
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Puan Maharani
Previous

Mbak Puan: Usut Tuntas Teror Paket di Kantor Media Tempo

Margo Susilo
Next

Gelar Reses, Margo Susilo dan Struktur Partai Bertekad All Out Membangun Desa

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.