Bayu: Tumbuhkan Inovasi dan Kreatifitas sebagai Upaya Mensejahterakan Masyarakat Desa

0

Kabupaten Banyumas – KomandanTe Bintang Dua Dapil 5 Kab. Banyumas, pengampu Kec. Lumbir, Bayu Setyo Nugroho bersama Pemerintah Desa di wilayah Kab. Banyumas dan Kab. Cilacap, mengelar Refleksi 9 tahun berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 atau dikenal dengan istilah Undang-undang (UU) Desa dengan menghadirkan salah satu inisiator UU Desa Budiman Sudjatmiko yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Dermaji, Kec. Lumbir, Minggu (18/12/2022).

Refleksi 9 Tahun UU Desa, selain dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kab. Banyumas dan Kab. Cilacap, juga dihadiri oleh Diaspora Indonesia, Pegiat Desa, Inovator Teknologi, Pelaku usaha, Pegiat Koperasi, Tokoh Masyarakat, serta sejumlah orang dari seluruh Indonesia dan luar negeri, melalui aplikasi Zoom meeting.

Budiman mengatakan, tepat 18 Desember 2013, Sidang Paripurna DPR RI mengetok palu pengesahkan UU Desa. Sebab dengan Undang-undang ini memberikan ruang lebih besar lagi bagi desa untuk menjadi subyek dalam proses pembangunan bangsa dan negara.

Foto: Bayu Setyo Nugroho, KomandanTe Bintang Dua Kab. Banyumas.

UU Desa bagi Budiman juga telah memberikan peluang untuk membangun kemajuan Indonesia yang dimulai dari desa, sebagaimana strategi banyak negara maju ketika memulai proses hilirisasi industrinya.

Namun demikian, menurut Budiman, ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki, sehingga dirinya mengusulkan UU Desa dilakukan perbaikan, diantaranya, adanya pasal tambahan, yang mengatur mengenai anggaran khusus bagi pengembangan SDM Desa. Selain itu, terkait masa jabatan Kepala Desa yang sebaiknya satu kali periode selama sembilan tahun, dengan masa jabatan maksimal dua kali periode.

“Pemimpin Indonesia saat ini tidak perlu khawatir, dengan adanya ancaman krisis seperti energi, pangan dan lainya. Karena sudah ada Undang-undang Desa, ibaratnya kalau jatuh dari ketinggian Undang-undang desa adalah busa dengan adanya pir,” tuturnya.

Budiman menyampaikan visinya, bahwa dengan jumlah desa sebanyak 74.961 di seluruh Indonesia, jika dilakukan konsolidasi pembangunan ekonomi dengan desa sebagai basis penggeraknya, maka pembangunan yang lebih inklusif sebagaimana arahan Presiden Jokowi akan lebih cepat terwujud.

Sementara itu, Bayu yang saat ini masih menjabat Kepala Desa Demaji mengungkapkan, diselenggarakannya sarasehan dan refleksi 9 tahun UU Desa, sebagai cara untuk menjalin silaturahmi sesama pegiat Desa, dari berbagai organisasi kepala desa.

“Pada saat UU Desa diberlakukan, Pak Budiman datang menyelengarakan selamatan bersama kepala desa di Banyumas dan Cilcap di Desa Dermaji. Hari ini, setelah sembilan tahun, kita melakukan refleksi bersama juga di Dermaji,” ungkapnya.

Bayu, yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kec. Lumbir menambahkan, bahwa memasuki tahun ke-9 sejak disahkan UU Desa, masih banyak dinamika yang terjadi dalam implementasi UU Desa tersebut. Baginya, Refleksi 9 Tahun UU Desa merupakan ruang untuk berdiskusi, serta membuat catatan atas berbagai dinamika dalam implementasi UU Desa. Tentu saja ini juga menjadi tempat bertemunya para stakeholder untuk menumbuhkan berbagai inovasi dan kreatifitas dalam berdesa, sesuai semangat UU Desa.

Koresponden : Aim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here