Kabupaten Demak – Dikatakan oleh kader PDI Perjuangan, yang juga Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, bahwa menuai eksistensi hukum tentu memiliki tujuan mulia untuk terciptanya tatanan masyarakat proporsional.
Sehingga mengetahui hal itu, Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti ini mengajak seluruh warga masyarakat di Kab. Demak untuk sudah seyogyanya keberadaan hukum harus diaati.

“Ini harus dipahami bersama, oleh karena itu, maka saya melakukan sosialisasi dengan tajuk Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa ini,” paparnya, ketika memberikan arahan di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Selasa (28/09/2021).
Selanjutnya, sebagai aktualisasi nyata atas gagasan yang dihimpun, Kab. Demak dalam hal ini telah membentuk Desa Binaan Sadar Hukum, yang terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan.
“Kita berharap betul, dengan adanya inovasi ini dapat terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kab. Demak. Setiap individu memang kita harapkan memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, kehidupan bermasyarakat, hingga bernegara,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini Politisi PDI perjuangn itu juga menghimbau kepada para Camat, Kepala Desa, dan Lurah agar dapat memfasilitasi terbentuknya desa/kelurahan binaan sadar hukum di wilayahnya masing-masing untuk sadar hukum, pun mensosialisasikannya.
“Sehingga melalui langkah ini, InsyaAllah akan dapat mewujudkan ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dalam pergaulan antar sesama, Aamiin,” harapnya.
Koresponden : Hana – Rahmad