Trend penyebaran virus Covid-19 di dunia cenderung masih meningkat dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, begitupun dengan Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.
Di Jawa Tengah saat ini tercatat 687 orang positif Covid-19, 66 orang meningal dunia dan 100 telah sembuh. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.230 dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) 28.120 (Data di corona.jatengprov.go.id Selasa (28/4) pk. 10.54 WIB).
Merespon dari dinamika perkembangan Covid-19 ini, Pemerintah Jawa Tengah telah melakukan langkah-langkah strategis guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Langkah-langkah tersebut meliputi pencegahan, penanganan dan pemulihan.
Dengan mengacu Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 2 dimana Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan dampak penularan Covid-19, Total 2.204.324.573.000 telah dianggarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penanganan Covid-19, sebanyak 1,3 Triliun lebih akan dianggarkan untuk Jaring Pengaman Sosial dan Pengaman Ekonomi, mengingat dampak ekonomi sangat terasa terutama untuk penguatan masyarakat di lapisan bawah yang hampir atau berada di garis kemiskinan, selain aspek ekonomi, aspek kesehatan juga tetap menjadi perhatian, 523 M lebih dianggarkan untuk Fasilitas Kesehatan, sektor bantuan keuangan desa, pengendalian pekerja migran juga telah dianggarkan.
Terpisah, Tim Derap Juang menemui Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Kusriyato, Bsc “Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 saya minta menggunakan anggaran pergeseran untuk menangani Covid-19 tanpa harus menunggu keputusan dewan,” ungkapnya.
Politisi yang akrab disapa Krebo ini menjelaskan, penanganan pandemi Covid-19 merupakan situasi darurat dan membutuhkan penanganan yang cepat agar virus ini tidak menyebar semakin jauh di tengah-tengah masyarakat dan pasien yang terpapar mendapat penanganan sesuai dengan protokol yang sudah ditetapkan.
“Ini situasi darurat, berdasar Permendagri No. 33 Tahun 2019 Pasal 26, Gubernur terlebih dahulu melakukan perubahan Pergub tentang penjabaran APBD tahun 2020 dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda Perubahan APBD tahun 2020,” tambahnya.
Dalam situasi darurat saat ini pada prinsipnya Pemerintah Jawa Tengah akan terus berupaya berkolaborasi dengan Pemerintah pusat kaitannya dengan percepatan penanganan Covid-19.
Penulis: Wisda Pridatoe