Kabupaten Sragen – Seluruh pasien positif Covid-19 tanpa gejala yang berada di Kab. Sragen, kini wajib melakukan isolasi terpusat (isoter) milik Pemkab Sragen. Kecuali, pasien yang memiliki penyakit menahun, serta memerlukan orang lain untuk merawat. Hal tersebut masuk dalam perpanjangan peraturan PPKM Level 4 di Karesidenan Solo Raya, Rabu (25/8/2021).
Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, peraturan di PPKM level 4 tidak ada perubahan atau masih sama dengan sebelumnya.
“Kita masih di PPKM Level 4. Jadi, masih berlaku semua. Kecuali, satu tambahan yang menyebutkan, bahwa pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dan ada gejala ringan, maupun OTG, wajib untuk melakukan isolasi terpusat,” tutur Mbak Yuni sapaan akrab dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Sebelumya, Pemkab Sragen memperbolehkan sejumlah golongan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, seperti klaster keluarga, ibu hamil, difabel dan lansia. Selain itu, Bupati Yuni juga mengungkapkan, Pemkab Sragen akan memberikan jatah hidup (Jadup) kepada semua orang yang melakukan isolasi terpusat. Sebab, sebelumnya, Jadup diberikan hanya kepada kepala keluarga yang melakukan isolasi terpusat.
“Semua yang mau di Isoter akan diberikan Jadup sembako. Meskipun satu keluarga ada lima orang, masing-masing akan mendapat satu paket sembako. Hal ini merupakan salah satu cara perhatian kami kepada masyarakat. Saya juga menegaskan, bahwa saat ini tidak ada kelonggaran di semua fasilitas,” pungkas Bupati Yuni, yang juga Kader PDI Perjuangan Sragen.
Koresponden : Rafif Abrar S – Rafif Qais A
sragen bisa yok