Kabupaten Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi meminta agar dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Purbalingga, yaitu, RSUD Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho menambah kapasitas ruang isolasi untuk pasien Covid-19. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan intensif. Dengan didampingi oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. Purbalingga, Agus Winarno, serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) yang juga Plt Direktur RSUD Goeteng Taroenadibrata, Hanung Wikantono, melaksanakan pemantauan ke dua rumah sakit tersebut, Jumat (25/6/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, rencananya di RSUD Panti Nugroho akan ditambah 5 sampai 10 tempat tidur untuk pasien Covid-19. Saat ini, dari kapasitas 28 tempat tidur ruang isolasi yang ada, sudah terpakai sebanyak 18 tempat tidur. Maka dari itu, untuk mengantisipasi perlu adanya penambahan. Sedangkan, di RSUD Goeteng Taroenadibrata, saat ini tersedia 72 tempat tidur untuk pasien Covid-19. Dari jumlah tersebut, sudah terpakai sebanyak 52 tempat tidur. Rencananya akan disiapkan lagi sebanyak 16 tempat tidur di Bangsal Dahlia. Sementara, ruangan isolasi saat ini ada di bangsal Flamboyan, Kenanga, serta Menur.

“Pasien yang dirawat di ruang isolasi Covid-19 adalah pasien dengan gejala sedang dan berat. Sedangkan pasien dengan gejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. Kami juga telah menyiapkan ruangan isolasi terpusat bagi pasien dengan gejala ringan di bekas gedung SMP Negeri 3 Purbalingga,” tutur Tiwi, sapaan akrab Dyah Hayuning Pratiwi.
Tiwi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit swasta untuk mengantisipasi kebutuhan ruangan isolasi bagi pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat. Bupati Tiwi mengimbau kepada masyarakat agar mengantisipasi meningkatnya penularan Covid-19.
“Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Termasuk mengurangi mobilitas, sehingga penularan bisa dihindari dan diminimalisir. Selain itu, pemberlakuan PPKM mikro diperketat mulai 24-28 Juni 2021. Saya berharap, hal itu bisa menekan penularan Covid-19. Dalam masa PPKM mikro diperketat in,i sejumlah pembatasan akan dilakukan, diantaranya, obyek wisata ditutup total, serta jam malam diberlakukan,” tutup Tiwi, yang juga Kader PDI Perjuangan Purbalingga.
Koresponden : Agung