Anggota Fraksi PDI Perjuangan Purworejo Nahkodai Pansus XXI

0
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Purworejo, Tunaryo

Kabupaten Purworejo – DPRD Kabupaten Purworejo membentuk Pansus XXI untuk membahas revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo. Pansus ini diketuai oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Purworejo, Tunaryo. Pembahasan perdana telah dilakukan pada 8-10 Maret 2021 di Ibis Style Yogyakarta, kini dilakukan tahap 2. Kamis (25/3/2021).

Beberapa hal yang mendasari revisi RTRW tersebut antara lain adalah penyesuaian tata batas wilayah Kabupaten Purworejo dengan Kabupaten Kulon Progo DIY dan perubahan kebijakan pembangunan di wilayah Kabupaten Purworejo yang merupakan proyek-proyek strategis nasional, antara lain Bendungan Bener, Badan Otoritas Borobudur, kawasan aerotropolis sekitar bandara, juga jalan tol Yogyakarta-Cilacap yang melintasi Kabupaten Purworejo.

Tunaryo  menegaskan Perda RTRW ini sangat penting karena menjadi dasar perencanaan arah pembangunan untuk 30 tahun ke depan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Purworejo, Tunaryo pimpin revisi RTRW Kab. Purworejo

“Pembahasan RTRW ini diharapkan dapat segera terselesaikan dan menjadi dasar penyusunan Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah 2021-2025, dalam kebijakan penataan ruang kami pastinya harus mengedepankan kepentingan petani dan rakyat kecil. Jangan sampai lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi berkurang demi kepentingan industri,” papar Tunaryo.

Dalam pembahasan yang dilakukan dengan mengupas secara langsung pasal per pasal rancangan revisi RTRW Kabupaten Purworejo ini secara teknis menyandingkan tiga hal secara langsung dari substansi rencana (struktur, pola dan penetapan kawasan strategis) dengan arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang serta peta secara simultan.

Lebih lanjut, revisi Perda RTRW ini mempunyai substansi yang cukup banyak, yakni terdiri dari 77 Pasal. Pembahasan saat ini telah sampai pada substansi rencana pola ruang pada kawasan perikanan budidaya. Selanjutnya Pansus XXI akan mengagendakan pembahasan lebih lanjut untuk menyelesaikan substansi yang belum sempat terbahas.

Koresponden: Dewi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here