Ali Badrudin Jelaskan Hak Angket Perades Sudah Selesai

0
Foto: Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Pati, Ali Badrudin

Kabupaten Pati – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa hak angket terkait pengisian Perangkat Desa (Perades) kini telah selesai dan tidak bisa diangkat kembali.

Jumat (22/07/2022), dikatakan oleh Ali Badrudin, di mana polemik ini tidak bisa dilanjutkannya karena hak angket tersebut lantaran salah satunya tidak memenuhi kuorum saat akan melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket Perades. Dengan begitu tidak bisa dilanjutkan untuk proses selanjutnya.

“Upaya hak angket sudah tidak bisa, karena memang tidak memenuhi kuorum saat pembentukan pansus. Karena di DPRD sudah selesai, sebab apa yang disampaikan anggota DPRD mengenai hak angket saat Paripurna digulirkan pembentukan panitia itu tidak kuorum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut aturan ketika tidak kuorum, maka hal tersebut tidak bisa dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pembahasan ke rapat pimpinan fraksi maupun pimpin DPRD.

Kemudian Ali Badrudin juga memaparkan, jika terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tes pengisian calon perangkat desa di Kab. Pati, dirinya menyarankan supaya Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga), untuk melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

“Terkait Perades Hak Angket itu sudah selesai, apabila ada pelanggaran hukum maka silahkan dilaporkan ke APH,” terangnya.

Koresponden : Ita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here