Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeaturedJAWA TENGAHKAB PATI

Ali Badrudin Jelaskan Hak Angket Perades Sudah Selesai

By Saekhul Hana
24 July 2022 1 Min Read
Comments Off on Ali Badrudin Jelaskan Hak Angket Perades Sudah Selesai

Kabupaten Pati – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa hak angket terkait pengisian Perangkat Desa (Perades) kini telah selesai dan tidak bisa diangkat kembali.

Jumat (22/07/2022), dikatakan oleh Ali Badrudin, di mana polemik ini tidak bisa dilanjutkannya karena hak angket tersebut lantaran salah satunya tidak memenuhi kuorum saat akan melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket Perades. Dengan begitu tidak bisa dilanjutkan untuk proses selanjutnya.

“Upaya hak angket sudah tidak bisa, karena memang tidak memenuhi kuorum saat pembentukan pansus. Karena di DPRD sudah selesai, sebab apa yang disampaikan anggota DPRD mengenai hak angket saat Paripurna digulirkan pembentukan panitia itu tidak kuorum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut aturan ketika tidak kuorum, maka hal tersebut tidak bisa dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pembahasan ke rapat pimpinan fraksi maupun pimpin DPRD.

Kemudian Ali Badrudin juga memaparkan, jika terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tes pengisian calon perangkat desa di Kab. Pati, dirinya menyarankan supaya Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga), untuk melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

“Terkait Perades Hak Angket itu sudah selesai, apabila ada pelanggaran hukum maka silahkan dilaporkan ke APH,” terangnya.

Koresponden : Ita

Tags:

Ali BadrudinDPC PDI PerjuanganFungsi ArtikulasiFungsi AspirasiFungsi ElektoralKab. PatiMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Saekhul Hana

Follow Me
Other Articles
Previous

Saiful Hadi Berbaur di Tengah Pesta Rakyat Kampus Ganesha Kebumen

Next

Edy Wuryanto dan Bapelkes Semarang Gelar Sosialisasi Germas

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.