Kabupaten Kebumen – PPKM Darurat secara resmi telah diterapkan di Kabupaten Kebumen. Dari kebijakan tersebut, setidaknya ada 6 titik jalan masuk arah ke kota ditutup total untuk sementara waktu.
Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih mengajak kepada segenap masyarakat untuk mentaati aturan itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terus meningkat.

“Bukan untuk siapa-siapa, tapi semua ini demi kebaikan bersama. Karena pada hakikatnya, pandemi akan berakhir berangkat dari diri sendiri dulu,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Penutupan akan dimulai mulai 3 sampai 20 Juli 2021, pada setiap pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24:00 WIB. Adapun 6 titik menuju jantung Kota Kebumen yang ditutup yaitu, Simpang 3 Tanuraksan, Simpang 3 Kalijirek, Simpang 5 Kebulusan, Simpang 4 Kewayuhan, Simpang 4 Muktisari, Simpang 3 Sijago Selang.
“Supaya penyebaran Covid-19 bisa ditekan, enam titik jalur masuk kita akan tutup untuk mengurangi mobilisasi masyarakat,” jelasnya.
Pemberlakuan kebijakan ini, lanjut Rista, nantinya petugas akan melakukan tindakan dengan mengedepankan cara prefentif, edukatif melalui penyekatan, dan pemeriksaan kendaraan umum ataupun pribadi. Kemudian akan dilakukan pemberitahuan atau informasi kepada masyarakat tentang adanya PPKM Darurat dan memasuki wilayah PPKM Darurat.
“Kita mengacu instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Kebumen sendiri masuk dalam kriteria level empat pada PPKM Darurat Covid-19,” imbuhnya.
Berdasar pantauan, selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen telah berjalan efektif. Terlihat aktivitas masyarakat khususnya pada malam hari berkurang. Sementara jalan-jalan protokol di pusat Kota Kebumen juga tampak lengang.
Koresponden : MH